Sebagian besar dari kalian pasti
sudah tidak asing lagi dengan beberapa pelabelan sebuah produk terkenal seperti
Trademark™, Copyright© dan Registered Trademark®, nah dibalik arti tersebut
sudahkah tau artinya? wah, ternyata masing-masing memiliki makna yang berbeda
lho, bukan cuman simbol untuk gaya-gaya'an.
jadi gini, ketiga pelabelan tersebut adalah sebuah paten dari suatu produk, Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan,
memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi
yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa
komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari
sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu
di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi
simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara
internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan
agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang
bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di
daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak
Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri
tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department
of Commerce.
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa
komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah
di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui
menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara
resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di
setujui.
Copyright©
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar